TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) Ramadani pada Senin (07/3/22) lakukan siaran pers terkait eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari tahun anggaran 2015 – 2018.
Dihadapan awak media, Ramadani menyampaikan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 untuk para terdakwa.
1. Menyatakan terdakwa Ew dan kawan – kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP,
2. Menjatuhkan pidana terhadap Ew dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000,- (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) subsidiar pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
3. Menjatuhkan pidana terhadap As dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
4. Menjatuhkan pidana terhadap Pr dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan Putusan Majelis Hakim tersebut, sambung Kajari, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan Upaya Hukum Banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai 2/3 dari Tuntutan JPU, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
“Sehingga berdasarkan petunjuk pimpinan, ketiga Terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana badan maupun pidana tambahan,” Jelasnya.
Kajari Tala sebelumnya telah mengundang ketiga terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah dilakukan eksekusi terhadap Pr dan As dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari, sedangkan untuk terdakwa terhadap Ew dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari) pada tanggal 18 Maret 2021 lalu menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap 2) penanganan perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan pada hari tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari terhadap Ew, Pr dan As, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan.
Pada saat proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan penetapan mengalihkan penahanan terdakwa Ew dan kawan kawan dari Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Tala didamping Kasi Intel dan Kasi Pidsus juga menyampaikan, bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dilaksanakan Penandatanganan kesepakatan bersama antara PT. INHUTANI III dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : 01/MoU/Inh3 – Kejari/2022 tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor : B-01/O.3.18/Gs/03/2022 tanggal 2 Maret.
“Kesepakatan tersebut meliputi kegiatan berupa penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, Pertimbangan Hukum (Lehal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan tindakan hukum lain dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Pelaksanaan kesepakatan bersama untuk kepentingan penegakan hukum terkait penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan serta pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
“Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak,” Pungkas Ramadani. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati