TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Polres Tanah Laut, Gelar Press release tindak pidana percobaan perampokan (Curas) dan pengeroyokan pada Senin siang (7/3/22) di Lobby Mapolres Tala.
Wakapolres Tala Kompol Irwan Kurniadi, S.I.K didampingi Kasat Reskrim dan Perwira lainnya pimpin langsung pelaksanaan Press Release keberhasilan Sat Reskrim Polres Tala dalam mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perampokan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan hutan kintap KM 12 Desa Salaman Kecamatan Kintap.
Kompol Irwan Kurniadi, S.I.K menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari rabu tanggal 2 Maret 2022 sekitar jam 02.00 Wita telah terjadi tindak pidana percobaan perampokan dan pengeroyokan yang dilakukan tersangka Mz dan Ard dengan menggunakan sajam.
Akibat kejadian itu, Korban Ar mengalami luka bacok di dahi, di dagu, bahu sebelah kanan, luka di tangan sebelah kanan, di punggung dan tangan yang sebelah kiri hampir putus.
Atas kejadian tersebut, korban dirujuk ke RSUD H. Boejasin Pelaihari untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Atas kejadian itu, anak korban melaporkan ke Mapolsek Kintap untuk mendapatkan keadilan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Wakapolres.
Atas laporan tersebut, Polsek Kintap melakukan pengejaran terhadap pelaku, Kata Irwan, dari hasil pengejaran Polsek Kintap berhasil menangkap pelaku Ard dirumahnya di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati dan Mz di Desa Salaman Kecamatan Kintap.
Modus operandi dari kejadian ini, lanjut Wakapolres, adalah pelaku Ard mengajak Mz melakukan perampokkan terhadap Zul sekitar seminggu yang lalu. Namun, saat itu masih pikir-pikir.
Sekitar pukul 20.30 Wita, Ard menjemput MZ untuk merampok Zul, dan mengambil uang serta sabu, dengan cara berpura pura membeli sabu sebesar Rp. 200 Ribu untuk dipakai dirumah korban.
Kemudian, kata Wakapolres pelaku kembali membeli sabu Rp. 100 Ribu. Pelaku menanyakan kepada korban, apakah barang baru datang dan dijawab korban baru empat hari.
“Barang tersebut dipakai di rumah korban, setelah habis memakai pelaku Ard langsung menyergap Zul,” jelasnya.
“Atas perbuatan tersebut Ard dan Mz dikenakan pasal 365 Jo 53 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkas Wakapolres Tala.
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih