š§š®š»š®šµ šš®šš, š¶š»šš½š¶šæš®šš¶šš®š¹š®.š°š¼.š¶š± – Sebanyak 15 restoran atau rumah makan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) sekarang menggunakan alat perekam data transaksi pembayaran pajak secara online.
Bupati Tala HM Sukamta sendiri secara langsung menyerahkan alat perekam data transaksi kepada 15 orang pengelola restoran di Rumah Makan Mangat Artomoro Pelaihari beberapa hari yang lalu, Selasa (29/11/2022)
Ke-15 restoran atau rumah makan tersebut diantaranya, Rumah Makan Mangat Artomoro, Fellas Cafe Eatery, Rumah Makan Istana Sop, Rumah Makan Bon Sawit, Rumah Makan Selera Sambal, Rumah Makan Fadlan, Rumah Makan Tepi Danau, Ayam Penyet Azizah, Ikan Bakar Jorong Permai, Rumah Makan Ina, Rumah Makan Sate Bati-Bati, Rumah Makan Tapandang, Rumah Makan Blitar, Pondok Jus Chua dan Warung Pecel Bu Bagus.
Menurut Sukamta membangun Kabupaten Tala diperlukan gotong royong tidak bisa dikerjakan oleh bupati seorang diri, dan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat yakni melalui pajak retribusi diantaranya untuk restoran dan hotel.
“Kami memungut pajak bukan kepada pelaku usaha melainkan kepada konsumen jadi saya ucapkan terima kasih kepada pengelola restoran atau rumah makan yang telah bekerjasama bergotong royong membantu Pemkab Tala mengumpulkan pajak,ā ujarnya.
Terkait penggunaan alat perekam data transaksi pajak, bupati mengungkapkan bahwa penggunaan alat tersebut diwajibkan oleh KPK, pemungutan pajak ini diawasi langsung oleh KPK karena ada potensi pajak yang besar disini sehingga diharapkan tidak ada penyelewengan di sini, penggunaan alat ini tidak akan mengurangi keuntungan atau omset dari restoran atau rumah makan.
“Kita kembangkan sektor wisata di Tala agar wisatawan dari luar Tala menginap di hotel yang ada di Tala, kawasan kuliner Balirejo pedestriannya kita perbaiki sehingga masyarakat nyaman saat pergi ke rumah makan. Itu semua untuk meningkatkan pendapatan daerah kita,ā jelasnya.Ā (Ben/Prokopim)
