Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menetapkan H. Muhammad Noor untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pelaihari, Rabu (18/5/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) terdakwa H. Muhammad Noor atau yang kerap disapa H. Amat itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana Pasal 170 KUHP.
“Pelaksanaan penetapan penahanan hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dilakukan oleh Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tala dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tala , anggota Polres Tala dan anggota Polsek Pelaihari,” ungkap Ramadani, Kejari Tala dalam siaran pers tertulisnya.
Sebelumnya terhadap terdakwa telah dilakukan Penahanan Kota berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pelaihari, kemudian setelah masa penahanan kota berakhir, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin menetapkan penahanan atas terdakwa di Rutan Pelaihari.
Selanjutnya, kata Ramadani, Tim Eksekutor Seksi Pidum Kejari Tala segera melaksanakan Penetapan dari Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan melakukan penjemputan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut untuk dilakukan penahanan di Rutan Pelaihari.fotfotfotidfhtfaqh
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Sekda Tala Pimpin Rakor Persiapan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Penanaman Pohon dalam Rangka Ketahanan Pangan
DPD BKPRMI Tala Berikan Bantuan Ratusan Paket Bahan Pokok Kepada Para Guru TPA Korban Terdampak Banjir