Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Terpidana Tipikor Dana Pembangunan RSUD Hadji Boejasin Serahkan Uang Denda.

Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Dua terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 serahkan uang denda dan perkara.

Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) pada Kamis (7/3), Kejari Tala mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : Print 46/O.3.18/Fu.1/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 terpidana atas nama Pr dan Nomor : Print 56/O.3.18/Fu.1/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 atas nama terpidana AS, perihal penyerahan uang denda.

Pada Rabu tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dilaksanakan penyerahan uang denda tipikor dugaan penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 oleh terpidana Pr, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 09 Desember 2021 membayar denda sebesar RP. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) dan Biaya Perkara sebesar RP. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah).

Pada Selasa tanggal 29 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah dilaksanakan penyerahan uang denda tipikor dugaan penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 oleh terpidana AS, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 09 Desember 2021 membayar denda sebesar RP. 50.000.000-, (lima puluh juta rupiah) dan Biaya Perkara sebesar RP. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah)

Bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menerima uang denda dan uang perkara tersebut kemudian menyetorkan yang denda dan uang perkara tersebut ke Kas Negara sebagai Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pelaihari sebagai hasil dinas kejaksaan.