
PARIPURNA – Sekda Tala Ismail Fahmi mewakili Bupati, menghadiri rapat paripurna di DPRD Tala, Selasa (3/3).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (3/3/2026).
Jawaban resmi pemerintah daerah disampaikan Sekretaris Daerah Tanah Laut, Ismail Fahmi, mewakili Bupati.
Dalam forum tersebut, Sekda menegaskan bahwa perubahan perda merupakan tindak lanjut evaluasi Pemerintah Pusat agar kebijakan pajak dan retribusi tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
“Penyesuaian ini penting agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan tetap berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pandangan serta masukan konstruktif dari seluruh fraksi, di antaranya Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat, dan fraksi lainnya.
Menurutnya, dinamika pembahasan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Menjawab sorotan fraksi terkait optimalisasi pajak daerah, Pemkab Tanah Laut menyiapkan sejumlah langkah strategis. Untuk Pajak Restoran, Kafe, dan Rumah Makan, pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Kalsel memasang alat Online Transaksi Monitoring (OTM).
Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi wajib pajak secara real-time guna mencegah kebocoran dan meningkatkan kepatuhan.
Sementara pada sektor Pajak Sarang Burung Walet, upaya dilakukan melalui penyampaian imbauan, kunjungan lapangan lintas instansi, serta koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Ikan untuk memperbarui data objek pajak.
Adapun Pajak Air Tanah terus dimutakhirkan datanya guna mengidentifikasi pengguna baru, baik perorangan maupun badan usaha.
Dalam paparannya, Sekda juga menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp2,56 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp40,8 miliar atau 1,59 persen dari total pendapatan daerah.
Ia menekankan, fungsi pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan (budgeter), tetapi juga instrumen pengatur (regulerend), seperti kebijakan diskon PBB-P2 dan pemberian reward bagi wajib pajak pelaku usaha kecil.
Langkah Konkret Cegah Kebocoran Pajak
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus memperkuat sistem pengawasan dan pembaruan data untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Salah satu langkah konkret adalah pemasangan alat Online Transaksi Monitoring (OTM) pada restoran dan rumah makan, bekerja sama dengan Bank Kalsel. Sistem ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, pembaruan data objek pajak menjadi fokus utama, terutama pada sektor sarang burung walet dan pajak air tanah.
Pendekatan persuasif melalui imbauan dan kunjungan lapangan dilakukan agar wajib pajak memahami kewajiban sekaligus manfaat kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Upaya ini sejalan dengan target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Pemerintah daerah menekankan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil melalui insentif dan keringanan pajak tertentu.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
