
PARIPURNA – Wabup HM Zazuli menghadiri rapat paripurna di DPRD Tala, Senin (2/3).
NSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama DPRD setempat mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini bersifat mendesak karena merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat yang harus segera ditetapkan paling lambat pertengahan Maret 2026.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Laut pada Senin (02/03/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut, HM Zazuli.
Dalam forum resmi itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa revisi regulasi ini bukan untuk menaikkan beban pajak masyarakat.
Wakil Bupati menjelaskan, perubahan Perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Hasil evaluasi tersebut merekomendasikan penyesuaian sejumlah ketentuan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan. Karena itu pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membahas dan menetapkannya,” ujar Zazuli di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 239 Ayat (7) Huruf C dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah tersebut ditempuh karena sifatnya mendesak dan wajib sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat.
Zazuli menegaskan, dalam rancangan perubahan ini tidak terdapat perubahan tarif pajak maupun retribusi daerah.
Revisi hanya menyasar pada rincian objek retribusi pelayanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin guna memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan, perubahan Perda harus ditetapkan paling lambat 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi diterima pada 23 Februari 2026.
Artinya, regulasi tersebut ditargetkan sudah diundangkan paling lambat 13 Maret 2026 agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif bagi pemerintah daerah.
BLUD H Boedjasin Jadi Fokus Penyesuaian
SALAH satu poin penting dalam perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Tanah Laut adalah penyesuaian rincian objek retribusi pelayanan kesehatan pada BLUD H. Boedjasin.
Penyesuaian ini dilakukan bukan untuk menaikkan tarif layanan, melainkan memperjelas jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik di sektor kesehatan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa masyarakat tidak akan terbebani tambahan biaya akibat revisi regulasi ini. Perubahan lebih diarahkan pada harmonisasi aturan agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta hasil evaluasi pemerintah pusat.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
