
PESERTA aktif berinteraksi dengan narasumber untuk mendalami materi, Selasa (11/8).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus memperkuat pembinaan umat melalui peningkatan literasi hukum dan regulasi keagamaan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang haji dan wakaf yang digelar Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Tanah Laut di Gedung NU Tanah Laut, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta, terdiri atas kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tanah Laut serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, di antaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Ketua MUI Kabupaten Tanah Laut, KH Ahmad Syarifuddin Noor, membuka kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan tersebut pihaknya mendorong penguatan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanah Laut, KH Awang Fathuddin, S.Ag., sebagai pemateri pertama.
Ia memaparkan sejumlah ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan haji reguler, termasuk aturan mengenai pelunasan Bipih.
Salah satu poin yang mendapat perhatian peserta adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Jemaah haji reguler yang telah diumumkan berhak melunasi Bipih, tetapi tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu lima tahun, dapat dikenai ketentuan penggantian oleh ahli waris atau pembatalan sesuai regulasi.
Ketentuan tersebut memiliki pengecualian bagi jemaah yang sedang menunggu mahram, melaksanakan pendidikan, atau mengalami sakit.
Dalam sesi dialog, peserta juga mendalami mekanisme penggantian jemaah oleh ahli waris. Kepala KUA Bumi Makmur, Rahmansyah, S.Ag., turut mengajukan pertanyaan mengenai urutan ahli waris dan ketentuan pendampingan mahram, termasuk dalam kondisi jemaah lanjut usia.
Materi haji juga mencakup mekanisme pembatalan pendaftaran serta persyaratan pengembalian saldo setoran Bipih bagi jemaah yang membatalkan pendaftaran atau dibatalkan karena alasan sah.
Sementara itu, materi perwakafan disampaikan H. FFathurrahmanLC MH dari Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut.
Pembahasan meliputi pengelolaan barang wakaf yang rusak atau tidak lagi berfungsi, ketentuan pembatalan ikrar wakaf, pergantian nazhir, serta wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Dalam materi dijelaskan, ikrar wakaf pada dasarnya tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sementara wakaf uang dan wakaf melalui uang hanya dapat diterima serta dikelola oleh nazhir wakaf uang yang memiliki sertifikat resmi dari Badan Wakaf Indonesia.
Ketua MUI Tanah Laut, KH Ahmad Syarifuddin Noor, sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atas dukungan hibah yang diberikan kepada MUI.
Dukungan tersebut menjadi salah satu penopang bagi MUI Tanah Laut dalam melaksanakan berbagai program pembinaan umat melalui bidang-bidang yang ada di dalam organisasi.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Dengan dukungan tersebut, MUI dapat terus menjalankan kegiatan pembinaan dan memperkuat literasi keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menegaskan peran MUI Tanah Laut sebagai mitra pemerintah dan umat dalam menyampaikan pemahaman keagamaan yang bersentuhan langsung dengan aspek hukum, administrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, MUI Tanah Laut berharap pemahaman umat terhadap regulasi keagamaan semakin baik sehingga pelaksanaan ibadah maupun pengelolaan aset keagamaan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
