TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Tim Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut menerima Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan dan Pemungutan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Desa Muara Kintap Tanun 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani, S.H., M.H . segera memerintahkan Tim Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Kajari Tala saat siaran pers terkait tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Muara Kintap terkait penyalahgunaan dana bantuan dari pihak ke -3 dan pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Muara Kintap tahun 2020, Kamis Siang, (17/2/22) bertempat di Aula Kantor Kejari Tala.
Didampingi Kepala Seksi Pidsus Akhmad Rifani, Ramadani mengungkapkan Berdasarkan fakta yang ditemukan Tim Jaksa Penyelidik terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap pada tahun 2020 dengan melakukan penerimaan bantuan dari pihak ke-3 tidak melalui rekening kas Desa Muara Kintap.
Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Kata Ramadani, Desa Muara Kintap pada tahun 2020 menerima bantuan dari pihak ke -3 sebesar Rp.119.836.000.- (seratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dengan rincian diserahkan transfer rekening Kas Desa Muara Kintap Tahun 2020 sebesar Rp.86.536.000,-( delapan enam puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan diserahkan secara cash/Tunai kepada oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp.33.300.000,-( tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang didalamnya dapat dipertanggung jawabkan melalui Buku Kas Desa Muara Kintap Pada Tahun 2020 hanya sebesar Rp.19.900.000-, (sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Yang tidak disetorkan ke kas Desa Muara Kintap Tahun 2020 sebesar Rp.6.450.000,-( enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
“Bahwa atas temuan Tim Jaksa Penyelidik terhadap bantuan dari pihak ke-3 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp. Rp.6.450.000,-( enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas Desa Muara Kintap sejumlah Rp. Rp.6.450.000,-( enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); dengan bukti setor nomor rekening Kas Desa Muara Kintap,” ungkapnya.
Sementara itu terkait pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Muara Kintap Tahun 2020, lanjut Kajari Tala, berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui terdapat pungutan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Desa Muara Kintap Tanun 2020 yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per sertifikat dengan jumlah 1.960 lembar sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat.
“Pungutan yang dilakukan oleh Perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp.25.000,-(dua pilih lima ribu rupiah) perlembar dengan rincian ;
Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) untuk biaya fotocopy dan materai;
Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) untuk Kas Desa Muara Kintap,” sebut Ramadani.
Dengan adanya program (PTSL), tambah Ramadani, pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan program Presiden RI yang dicanangkan program nasional agraria (PRONA) dibawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak dipungut biaya dan masyarakat bisa mengurus sejumlah dokumen tersebut melalui Kantor Desa setempat, akan tetapi Bupati Tanah Laut menerbitkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada BAB III Pasal 4 ayat :
1. Besaran biaya persiapan PTSL adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbidang.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada masyarakat.
3. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi :
a. Kegiatan penyiapan dokumen;
b. Kegiatan pengadaan patok dan materai; dan
c. Kegiatan operasional POKMAS.
Sehingga pada kasus dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 diperbolehkan sesuai dengan yang tertuang dalam BAB III Pasal 4.
“Berdasarkan uraian diatas maka kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan dari pihak ke – 3 maupun pungutan pembuatan biaya sertifikat tanah Desa Muara Kintap tahun 2020 di Desa Muara Kintap dinyatakan ditutup dan dapat dilanjutkan jika ada bukti-bukti yang bisa mendukung terhadap fakta yang terungkap dipenyelidikkan nantinya,” pungkasnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Sekda Tala Pimpin Rakor Persiapan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Penanaman Pohon dalam Rangka Ketahanan Pangan
DPD BKPRMI Tala Berikan Bantuan Ratusan Paket Bahan Pokok Kepada Para Guru TPA Korban Terdampak Banjir