
DIAMANKAN – Barbuk inilah hasil giat penangkapan pengedar sabu di Bati-Bati, Selasa (3/2) malam.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Peredaran narkotika yang memanfaatkan ruang publik kembali digagalkan aparat kepolisian.
Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu saat berada di depan sebuah minimarket di Kecamatan Bati-Bati, Selasa (3/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial DS dan SD diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari tangan DS, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 4,72 gram.
Barang haram itu dibungkus plastik klip transparan dan diduga kuat hendak diedarkan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh DS dari SD. Berdasarkan pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengamankan SD di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso STrK MH, Kamis (5/2/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan pola peredaran sabu yang kerap memanfaatkan lokasi umum agar tidak mudah terdeteksi.
“Lokasi minimarket dipilih karena ramai dan dianggap aman. Ini menjadi perhatian kami karena sangat berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Tanah Laut terus meningkatkan intensitas penindakan, khususnya di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkotika.
(inspirasitala.co.id/inspira)
