
DITAHAN – Tersangka K (rompi orange) didampingi pengacara menuju mobil tahanan Kejari Tala, Selasa (5/5) sore. Penyidik Kejari Tala menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Angsau kembali bergerak cepat.
Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Laut (Tala) berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut.
K diperiksa sejak pukul 10.00 Wita, Selasa (5/5), sebagai saksi, di ruang penyidik di lantai dua gedung Kejari Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari.
Namun, setelah sekitar enam jam pendalaman, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Langkah ini setelah sebelumnya dilakukan ekspose terlebih dulu.
Menjelang sore, sekitar pukul 16.30 Wita, K terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Kejari Pelaihari” saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan.
Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Pelaihari untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Diduga Terlibat Pencairan Fiktif
Kepala Kejari Tala Lutvi Tri Cahyanto melalui Kaasi Pidana Khusus Kejari Tanah Laut, Suhendro Ganda Kusuma, menyebut K diduga berperan saat menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinkes Tala.
Ia diduga terlibat bersama pihak lain dalam pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 267 juta lebih. Modusnya berupa pencairan anggaran tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua orang, yaitu AF yang telah divonis satu tahun penjara pada 2023 serta E yang juga telah diproses hukum.
Nama K muncul dalam rangkaian pengembangan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Juga sesuai amar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
Pengacara Siapkan Penangguhan
Tak lama setelah penahanan, pengacara yang mendampingi K langsung menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Pengacara K, Purjoko SH MH dari LBH Perisai Kebenaran, menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Ini merupakan hak tersangka. Apalagi klien kami kooperatif sejak awal pemeriksaan, sehingga ada peluang untuk diajukan penahanan kota,” ujarnya.
Permohonan tersebut direncanakan diajukan dalam satu hingga dua hari ke depan, sembari melengkapi persyaratan administrasi, termasuk jaminan dari pihak keluarga.
Purjoko juga mengungkapkan kondisi kliennya secara fisik dalam keadaan baik, meski tekanan mental tak bisa dihindari selama menjalani proses hukum.
“Kalau kesehatan bagus, tapi secara psikologis tentu ada tekanan,” katanya.
Dinkes Serahkan ke Proses Hukum
Di sisi lain, Kepala Dinkes Tanah Laut, dr Hj Isna Farida, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin atas kasus yang menjerat salah satu pegawainya tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
“Selaku pimpinan tentu kami prihatin. Semoga ini jadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Pastikan Layanan Tak Terganggu
Isna menegaskan, secara struktural K saat ini hanya berstatus sebagai staf, sehingga tidak berdampak terhadap kinerja pelayanan di unit kerja.
“Yang bersangkutan hanya staf, jadi tidak mengganggu kinerja,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal sebagai langkah perbaikan ke depan, terutama dalam tata kelola keuangan program kesehatan.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
