TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) menahan mantan Kepala Desa (Kades) Jilatan, Kecamatan Batu Ampar berinisial AH pada Senin (22/1/24) sekitar pukul 21.00 WITA.
AH ditahan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa pada periode 2015 hingga 2018.
“AH kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Tala,” ungkap ungkap Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, Selasa (23/1/24).
Kasat Reskrim menjelaskan, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh AH selama menjabat, diantaranya pengelolaan APBD desa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kemudian lanjutnya, pengelolaan dana desa dilakukan sendiri oleh AH, tidak memfungsikan perangkat desa dengan semestinya.
“Selain hal tersebut juga ada beberapa pekerjaan fisik yang anggarannya di-mark up, tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Dihibur Charly Setia Band, Ribuan Warga Antusias Hadiri Perayaan Puncak Harjad Tala ke-59
Berikan Tausiah di Tabligh Akbar Harjad Tala ke-59, Pj Bupati Apresiasi Ustadz Das’ad Latif
Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tala 2024, RaZa Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Pendukung dan Tim