TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan dua orang ASN ( Aparatur Sipil Negara) Dinas Pariwisata (Dispar) Tala sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022, 2023 sampai dengan bulan Agustus.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, pada 19 Desember kita menetapkan tersangka berinisial TW.” kata Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto Didamping Kasi Pidsus dan Inteljen, saat Konferensi pers kepada awak media, Selasa (23/1/24) di Aula Kejari Tala.
Selanjutnya, sambung Kajari, setelah melakukan penetapan tersangka tersebut penyidik bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya keras guna menuntaskan perkara.
“Alhamdulillah kemaren, tanggal 22 Januari 2024 tim penyidik setelah melakukan ekspos kita menetapkan satu tersangka lagi yaitu MRE,” ungkapnya.
Sementara itu, potensi kerugian negara hingga sampai saat ini penyidik telah mengantongi kerugian negara sekitar 225 juta rupiah.
“Perhitungan ini nanti bisa kita lihat lagi dari perkembangan penyidikan,” terangnya.
“Atas perbuatanya, terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita jerat dengan pasal 8 UU Tipikor,” pungkasnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polres Tanah Laut Gelar Upacara Kesadaran Nasional, Fokus pada Strategi Antisipasi Kriminalitas Tahun 2025
DPRD Tala Tinjau Lokasi Eks Tambang Arutmin di Riam Adungan. Ada Apa?
Polres Tanah Laut Laksanakan Commander Wish untuk Implementasi Program Kapolda Kalsel