Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilakukan sidang lanjutan atas nama terdakwa Syahrun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Selasa (10/5/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksan Negeri Tanah (Kejari) Laut (Tala) Bahwa dalam agenda sidang pembuktian tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala memanggil 2 saksi yakni Rudal Agung selaku Asisten Kepala PT. KJW dan saksi Edi Yunus selaku anggota Polri.
Dalam persidangan tersebut saksi-saksi menerangkan dan mendukung dari dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut bahwa saksi-saksi melihat dan membawa terdakwa syahrun saat melakukan pencurian kelapa sawit di PT.KJW tersebut.
Agenda sidang selanjutnya, masih pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.
