Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilakukan sidang lanjutan atas nama terdakwa Syahrun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Selasa (10/5/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksan Negeri Tanah (Kejari) Laut (Tala) Bahwa dalam agenda sidang pembuktian tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala memanggil 2 saksi yakni Rudal Agung selaku Asisten Kepala PT. KJW dan saksi Edi Yunus selaku anggota Polri.
Dalam persidangan tersebut saksi-saksi menerangkan dan mendukung dari dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut bahwa saksi-saksi melihat dan membawa terdakwa syahrun saat melakukan pencurian kelapa sawit di PT.KJW tersebut.
Agenda sidang selanjutnya, masih pemeriksaan saksi pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022.
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati