Tanah Laut, inspirasi.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menerima tersangka inisial FR dan AF beserta Barang Bukti dari Polsek Bati-Bati, di Kantor Kejaksaan setempat. Rabu (11/5/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejari Tala, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana uang palsu dan diancam didakwa dengan pasal 36 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim JPU setelah menerima tersangka dan barang bukti akan melengkapi administrasi agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari.
“JPU Kejari Tala memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Ramadani Kajari Tala.
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Sekda Tala Pimpin Rakor Persiapan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Penanaman Pohon dalam Rangka Ketahanan Pangan
DPD BKPRMI Tala Berikan Bantuan Ratusan Paket Bahan Pokok Kepada Para Guru TPA Korban Terdampak Banjir