Tanah Laut, inspirasi.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menerima tersangka inisial FR dan AF beserta Barang Bukti dari Polsek Bati-Bati, di Kantor Kejaksaan setempat. Rabu (11/5/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejari Tala, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana uang palsu dan diancam didakwa dengan pasal 36 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim JPU setelah menerima tersangka dan barang bukti akan melengkapi administrasi agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari.
“JPU Kejari Tala memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Ramadani Kajari Tala.
Rekomendasi Untuk Anda
Ini Dia Sosok Dibalik Logo Hari Jadi ke- 58 Kabupaten Tanah Laut
Syamsir Ajak Seluruh Jajaran Pemerintah dan Lapisan Masyarakat Bergerak ‘Bahimat’ Untuk Tala
Peringatan Puncak Hari Jadi Tala ke-58 Diwarnai Penghargaan