𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – Seorang pria berinisial ME (26) di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelaihari, Senin (28/11/22).
Pria itu dibekuk lantaran membuat onar dengan mengancam warga memakai senjata tajam (sajam).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sajam sudah kita amankan di Polsek Pelaihari untuk di proses lebih lanjut,” kata IPDA May Felly Manurung, di Mapolsek Pelaihari.
Kapolsek menerangkan, penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat adanya seorang pria mengamuk dan mengancam warga dengan sajam.
Menanggapi laporan tersebut anggota personel unit reskrim Polsek Pelaihari langsung meluncur ke lokasi mengamankan pria tersebut, tepat disamping rumah warga.
“Saat diamankan anggota, ditemukan di diri pelaku sebilah sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kanannya,” sebutnya.
“Pelaku ini meresahkan warga setempat karena membawa sajam sambil mengancam warga sekitar,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Nomor.12 Tahun 1951.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Rekomendasi Untuk Anda
Tinjau Pasar Murah, H Rahmat Kasih Potongan Harga Gas Melon Hingga Migor
HKG PKK Ke-53 di Tala, Pasar Murah Hingga Sunatan Massal
Operasi Jaran Intan 2025, Polres Tala Berhasil Amankan 6 Pelaku Curanmor