Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Terpidana Kasus Korupsi RSUD Hadji Boejasin Batal Dieksekusi.

Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) gelar press release kegiatan eksekusi terhadap terpidana dr. Edy Wahyudi (EW) terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015-2018. Kamis (28/4/22) di Aula Kantor setempat.

Kajari Tala, Ramadani didampingi Kasi Intelijen Saefullahnur mengatakan Rabu tanggal 27 April 2022, Tim Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 09 Desember 2021.

dr. Edy Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang amar putusanya menyatakan bahwa terdakwa dr. Edy Wahyudi bersalah. 

“Terdakwa dr. Edy Wahyudi di jatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, ” jelasnya kesejumlah awak media. 

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar  Rp2.142.789.000,00 (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) paling lama 1 bulan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” Kata Kajari. 

Kajari mengungkapkan, atas dasar itu Jaksa Eka Kurniawan menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut dengan berkolaborasi dengan tim Intelijen dari Kejari Probolinggo. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit umum daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur di perolehi hasil kesehatan dr. Edy Wahyudi dinyatakan masih belum memungkinkan untuk dilakukan eksekusi badan.

“Karna yang bersangkutan masih sakit, terhadap hal tersebut maka jaksa memonitor perkembangan kesehatan terpidana dan terus koordinasi dengan pihak kejaksaan Probolinggo,” Pungkasnya. (Ben)