
BARBUK – Sejumlah sabu dan barbuk lainnya ini diamankan petugas dari dua tersangka yaitu RS dan AN.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Respons cepat aparat kembali memutus mata rantai peredaran sabu di Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.
Berbekal informasi warga, Satresnarkoba Polres Tanah Laut membongkar jaringan kecil yang beroperasi lintas kecamatan—dari Takisung hingga Bajuin—dalam dua penangkapan beruntun dalam hitungan jam.
Data dihimpun, Jumat (10/4/2026), ada dua orang tersangka yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda yaitu RS dan AN.
Operasi dimulai Kamis (2/4/2026) lalu sekitar pukul 21.15 Wita di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.
Seorang pria berinisial RS diamankan di dalam rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 1,34 gram serta plastik klip yang diduga untuk pengemasan.
Benang merah kemudian terbuka. Dari keterangan RS, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial AN.
Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan, hanya berselang beberapa jam, AN berhasil diringkus pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.50 Wita di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan dua paket sabu. Dari pengakuan AN, barang haram itu berasal dari pemasok berinisial FS yang kini berstatus DPO.
Polisi memastikan perburuan terhadap pemasok utama masih berlangsung.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan SIK MIK menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika.
“Kami bergerak cepat setiap ada informasi dari masyarakat. Ini komitmen kami untuk memutus jaringan hingga ke akarnya,” tegasnya.
Deretan Pengungkapan Sebelumnya
Kasus ini menambah catatan pengungkapan narkotika di Tanah Laut. Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, lebih dari 260 gram di kawasan Takisung.
Ada pula kasus di Tambang Ulang dengan modus unik, di mana pelaku menyembunyikan sabu di ujung lengan jaket untuk menghindari pemeriksaan.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran sabu masih menyasar wilayah pesisir hingga permukiman, sekaligus menjadi alarm pentingnya keterlibatan masyarakat.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi pun kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
