Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) gelar press release terkait penanganan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Tala S, di Aula lantai 2 kantor setempat. kamis (28/4/22).
Kepala Kejari Tala, Ramadani didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur mengatakan, bahwa pada hari Senin, tanggal 18 April 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Laut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencurian kelapa sawit dengan tersangka.
“Dalam hal ini tersangka inisial S, mantan anggota DPRD Tala Tahun 2021 melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang diduga milik perusahaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) dan di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP, ” Ungkapnya kesejumlah awak media.
Lanjutnya, pada tanggal 25 April 2022 telah dilaksanakan sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2022.
“Saat ini perkara tersebut sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk disidangkan, hal ini sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam penegakan hukum secara optimal meskipun dalam suasana mendekati libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H,”Lanjut Kajari.
“Hal tersebut tidak memberikan efek kendor untuk para jaksa penuntut umum sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,” Pungkas Ramadani.
Rekomendasi Untuk Anda
Pj Bupati Tala Lantik 23 Kepsek SD
MCP Tanah Laut Tembus 79 Persen
Kejari Tala Ingatkan Seluruh ASN dan Perangkat Desa Agar Jaga Netralitas di Pilkada 2024