Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menghentikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan terhadap M Syahrani, dengan tersangka Amirul Yatma yang dijerat pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Rabu (29/6/22) di Kantor Kejari setempat.
Penghentian penuntutan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tala berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice),” ungkap Kepala Kejari Tala, Ramadani, melalui siaran pers tertulis yang diterima media ini.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan paksaan dari pihak manapun, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini sudah yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Kejari Tala, yang pertama pada tahun 2020.” ujar Kajari Tala.
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih