Tanah Laut, inspirasitala.co.id. Bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilaksanakan sidang lanjutan terhadap terdakwa Syahrun terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa Sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, Senin (13/6/22) lalu.
Berdasarkan siaran pers tertulis Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang diterima media ini, dalam agenda persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yofhan Wibianto, SH membacakan tuntutannya sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Syahrun alias Arun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa.
Agenda pada sidang selanjutnya adalah Pembacaan Pledoi (Pembelaan) pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2022.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Syahrun ditangkap polisi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, pada 20 Februari 2022 lalu.
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir