Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilaksanakan sidang lanjutan atas nama terdakwa S alias Syahrun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit. Senin, (30/5/2022)
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dalam agenda persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Laut.
Ahli menerangkan yang pada pokoknya terkait perijinan dan mekanisme perijinan perusahaan dapat membuka lahan perkebunan di Kabupaten Tanah Laut
“Sidang selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk mendatangkan Ahli pada hari Senin tanggal 31 Mei 2022,” kata Ramadani, Kajari Tala melalui siaran pers tertulisnya.
Rekomendasi Untuk Anda
Meski Kalah, Cakades Desa Tanjung Satu Ini Penuhi Janjinya Saat Pilkades
Calon Kades Terpilih di Kecamatan Jorong Secara Serentak Terima SK
Tingkatkan Kecintaan, MAN Tala Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW