Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilaksanakan sidang lanjutan atas nama terdakwa S alias Syahrun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit. Senin, (30/5/2022)
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dalam agenda persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli dari Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Laut.
Ahli menerangkan yang pada pokoknya terkait perijinan dan mekanisme perijinan perusahaan dapat membuka lahan perkebunan di Kabupaten Tanah Laut
“Sidang selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk mendatangkan Ahli pada hari Senin tanggal 31 Mei 2022,” kata Ramadani, Kajari Tala melalui siaran pers tertulisnya.
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih