
BUPATI Tala H Rahmat Trianto turut hadir dan menandatangani MoU dan PKS pelaksanaan pidana kerja sosial, di Aula St Burhanudin Kejati Kalsel di Banjarbaru, Rabu (10/12).
INSPIRASITALA.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran langsung Bupati Tala H Rahmat Trianto pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial, di Aula St Burhanudin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Di bawah kepemimpinan Bupati H Rahmat Trianto, Pemkab Tala menyatakan kesiapan menjadi bagian dari daerah yang adaptif terhadap pembaruan hukum nasional, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku awal tahun mendatang.
Pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga nilai kemanusiaan dan kemanfaatan sosial.
Penandatanganan MoU dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, serta Kejaksaan Negeri se-Kalsel bersama para kepala daerah di 13 kabupaten/kota.
Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama lintas lembaga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya mengapresiasi sinergi kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, termasuk komitmen kepala daerah dalam menyukseskan kebijakan hukum nasional.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis untuk menjawab persoalan klasik over kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Pidana kerja sosial menjadi terobosan penting. Selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Muhidin.
Bagi Pemkab Tala, keikutsertaan dalam kerja sama ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati H Rahmat Trianto, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, responsif terhadap perubahan regulasi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah warga Tala menyambut positif pemberlakuan pidana kerja sosial tersebut. “Orang kecil kayak saya kurang begitu paham soal hukum. Jadi ya ngikut aturan pemerintah. Aturan pasti dibuat untuk kebaikan bersama,” ucap Nurhadi, warga Pelaihari, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan pelaku karena faktor ekonomi perlu mendapat prioritas penerapan aturan hukum baru tersebut. Misalnya mencuri karena kehabisan beras, sementara punya anak kecil yang harus diberi makan.
Namun tentu menurutnya pelaku belum pernah punya catatan kriminalitas. “Intinya jangan sampai aturan baru itu membuat orang menjadi ringan diri untuk berbuat jahat karena merasa ringan tidak dihukum di penjara,” tandasnya.


