
BEBERAPA personel Kodim 1009/TLa mengangkut perlengkapan pendulangan emas ilegal dari lokasi tambang emas di sekitar Sungai Balangdaras, Gunung Mayat, di Desa Tanjung, Selasa (9/12).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Langit masih gelap dan hujan mengguyur sejak subuh ketika tim intel Kodim 1009/Tanah Laut (TLa) bergerak senyap menuju kawasan Riam Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Selasa (9/12/2025).
Dengan pakaian preman, mereka menembus jalur licin sepanjang satu jam menuju lereng Gunung Mayat. Tujuannya: membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) yang terus menggerogoti kawasan Sungai Balangdaras.
Namun setibanya di lokasi, denyut operasi penambangan telah menghilang. Tak ada pekerja, tak ada ekskavator.
Hanya lubang-lubang besar menganga dan genangan air setinggi dada yang menjadi saksi bisu brutalnya pengerukan tanah mineral di kawasan hutan yang menjadi bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam tersebut.
“Kami hanya mendapati sejumlah perlengkapan penambangan emas,” ungkap Dandim 1009/TLa Letkol (Inf) Adhy Irawan saat dikonfirmasi.
Mesin alkon dan selang berdiameter besar diamankan sebagai barang bukti, sementara bekas galian tampak jelas membelah tubuh tanah di sepanjang tepian sungai.
Menurut laporan intelijen, ekskavator sengaja dikeluarkan dari lokasi setiap kali usai proses penggalian awal. Pola ini umum digunakan jaringan tambang ilegal untuk menghindari razia aparat.

Ancaman Ekologi Jadi Ancaman Serius Jangka Panjang
Lubang-lubang galian di lokasi memiliki diameter besar yang berpotensi berubah menjadi kolam berisiko tinggi.
Campuran tanah mineral, air hujan, serta bahan kimia pendukung pendulangan emas—seperti merkuri—berisiko mencemari aliran Sungai Balangdaras, yang notabene menjadi sumber air masyarakat di hilir.
Kerusakan kontur tanah akibat tambang ilegal juga meningkatkan risiko:
– Longsor di lereng Gunung Mayat, terutama pada musim hujan
– Banjir bandang akibat hilangnya struktur tanah penahan air
– Kematian biota sungai akibat sedimentasi berat dan kontaminasi logam
Jika tidak dihentikan, kawasan resapan air yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem Bajuin akan berubah menjadi zona kritis.
“Operasi ini rangkaian upaya untuk melindungi lingkungan dan penegakan hukum. Kami tidak akan pernah lelah membantu pemerintah daerah dalam menertibkan kegiatan peti,” tegas Adhy.

Kehilangan Ekonomi Negara dan Ancaman Konflik Sosial
Selain kerusakan alam, aktivitas peti juga berpotensi memicu:
– Kerugian negara akibat tidak adanya pajak dan royalti resmi
– Masuknya mafia tambang yang menguasai sumber daya lokal
– Ketegangan sosial ketika kawasan hutan dijadikan arena perebutan lahan
Situasi ini menjadi perhatian serius Pemkab Tala Bupati H Rahmat Trianto yang sebelumnya secara resmi meminta Kodim 1009/TLa membantu menindak kejahatan tambang emas ilegal dan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tala dan Dinas Kehutanan Kalsel.
Operasi Tak Berhenti di Sini
Penertiban di Riam Pinang merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, yang juga menjadi titik rawan tambang emas ilegal.
Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Markas Kodim 1009/TLa untuk investigasi lanjutan dan penindakan hukum.
Operasi di Riam Pinang membuka kembali potret ironi klasik: kekayaan alam dikeruk diam-diam, sementara lingkungan memikul beban bencana yang akan diwariskan ke generasi berikutnya.
Penegakan hukum dan kesadaran publik menjadi kunci agar Sungai Balangdaras tidak berubah menjadi sungai mati.
(inspirasitala.co.id/inspira)
