TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Tim Kuasa Hukum Cabup dan Cawabup Tanah Laut Paslon 01 H Rahmat Trianto dan H Muhammad Zazuli mengaku kecewa dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanah Laut yang dinilai tak profesional dalam menanggapi laporan soal Alat Peraga Kampanye (APK) Cabup dan Cawabup Tala Paslon 02 yakni H Bambang Alamsyah dan Ikhwan Khariri.
Berdasarkan hasil kajian BAWASLU Kabupaten Tanah Laut, laporan dari pasangan RaZa tentang APK milik Paslon 02 yang dinilai berlebihan itu, tidak memenuhi syarat hingga akhirnya harus ditolak.
Dari lampiran yang diterima, berdasarkan surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan BAWASLU Tala dan ditanda tangani oleh Gunawan Rahayu pada 18 November 2024 lalu, tertera alasan laporan itu ditolak.
“Laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materil sebuah laporan dugaan pelanggaran yang menjurus pada temuan,” ujar Ketua Bawaslu Tanah Laut, Gunawan Rahayu.
Hingga pada akhirnya, BAWASLU Tanah Laut menilai hal tersebut hanyalah pelanggaran administratif dan memberitahukan ke KPU Tanah Laut agar menyampaikan kepada peserta Pilkada Tanah Laut 2024 untuk memperhatikan jumlah APK-nya dan ukurannya agar sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena baliho-baliho tersebut terpasang masih dalam tahapan masa kampanye, maka kami hanya memberikan surat agar KPU mensosialisasikan kepada Paslon untuk memperhatikan APK-nya,” tambahnya lagi.
Tentunya, keputusan ini membuat tim kuasa hukum Paslon 01 RaZa kecewa. Ia mengatakan, pihaknya kecewa karena laporan ditolak oleh BAWASLU Tanah Laut lantaran dianggap tak memenuhi syarat materil.
“Padahal kami sudah memberikan data-data alat peraga kampanye milik Paslon 02 yang jumlahnya melebihi aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 27 tentang Pemasangan Alat Peraga,” ujar Kuasa Hukum RaZa, Rachmad Suryadi, Jumat (22/11/24) di Pelaihari.
Padahal sesuai aturan dan kesepakatan, baliho hanya boleh terpasang 5×200% atau maksimal 15 baliho satu Kabupaten. Sedangkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 RaZa menemukan ada 84 baliho milik Paslon 02 yang bertebaran se-Tanah Laut.
Atas dasar inilah, Kuasa Hukum RaZa, Rachmad Suryadi kecewa karena BAWASLU Tanah Laut menolak mentah-mentah laporan dugaan pelanggaran soal APK di Tanah Laut.
“Tentunya kami sangat kecewa dengan sikap Bawaslu Tanah Laut yang menolak laporan kami dengan mentah-mentah, dan tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan ketidakprofesionalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Rachmad Suryadi
Di konfirmasi terpisah soal APK Paslon 02 Cabup dan Cawabup Tala yang dinilai berlebihan, pada Ketua KPU Tanah Laut menjelaskan pada dasarnya Alat Peraga Kampanye (APK) Tambahan diperbolehkan berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“APK tambahan diperbolehkan, jumlahnya 200 persen dari yang difasilitasi KPU Kabupaten,” ujarnya Rudy Pratikno.
Ia menjelaskan lebih lanjut, APK Tambahan tidak berasal dari dana APBD yang melainkan dari dana masing-masing Paslon.
“Dan yang memasang pun juga paslon, jadi APK dari KPU dan APK Tambahan itu berbeda,” imbuhnya lagi.
Kendati demikian, Ketua KPU Rudy Pratikno menegaskan, andaikata jika ada APK Tambahan yang dinilai jumlahnya berlebihan, silahkan laporkan saja ke BAWASLU.
“Kembali lagi itu dilaporkan (saja) ke Bawaslu, karena ranahnya pengawasan, pencegahan, dan penindakan adalah wewenang Bawaslu,” tutupnya. (Tim)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir