Jakarta, inspirasitala.co.id.- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui sepuluh permohonan penghentian enuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Rabu (22/6/22).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI sepuluh berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Wardani dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
2..Tersangka Markani dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
3. Tersangka Muhammad Ayub Saputra dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka I Hadi Sopyan alias dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Indra Wibawa Hanyani dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 356 ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga inti.
6. Tersangka Slamet dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7.Tersangka Rizky Hendra Pratama dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Putu Juniawan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
8. Tersangka Bernard Kurniawan SetiaBudi Chandra bdari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Kholis Ardianto dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
7. Pertimbangan sosiologis.
8. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ril/foto:Istimewa)
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih