
SUASANA pertemuan rutin GOW Tala di Aula Kediaman Wabup Tala, Rabu (17/12). Sekaligus dilakukan sosialisasi pentingnya sertifikat tanah.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Banyak persoalan hukum bermula dari urusan tanah yang tidak tertib administrasi.
Menyadari hal tersebut, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus mendorong peningkatan kesadaran hukum, khususnya bagi perempuan, melalui sosialisasi pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan.
Upaya itu diwujudkan dalam pertemuan rutin bulanan GOW Tanah Laut yang digelar di aula kediaman Wakil Bupati Tanah Laut, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan yang diikuti berbagai organisasi wanita se-Kabupaten Tanah Laut ini dikemas secara edukatif dengan menghadirkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (IKAPRI) Kabupaten Tanah Laut sebagai panitia pelaksana.
Ketua GOW Tanah Laut, Hj Wiwi Zazuli, menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemiliknya.
Menurutnya, pemahaman mengenai sertifikasi tanah menjadi sangat penting, terutama bagi perempuan dan keluarga, agar terhindar dari sengketa maupun konflik hukum di kemudian hari.
“Sertifikat tanah memberikan rasa aman karena menjadi bukti sah kepemilikan. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa mencegah berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah hingga masalah hukum yang merugikan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi hukum perempuan, sehingga mampu lebih waspada dan proaktif dalam mengurus kepemilikan aset keluarga. Ketua GOW juga mengapresiasi IKAPRI Kabupaten Tanah Laut yang telah bersinergi memberikan edukasi hukum melalui narasumber yang kompeten.
“Pertemuan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga wadah belajar bersama agar perempuan semakin berdaya dan memahami hak-hak hukumnya,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan IKAPRI Kabupaten Tanah Laut menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan GOW. Dalam kegiatan tersebut, IKAPRI menghadirkan notaris Rohmani sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Tanahku Namanya Bukan Namaku: Mengurai Benang Kusut Sertifikat Belum Balik Nama”.
Materi ini mengulas berbagai persoalan yang kerap ditemui di masyarakat, seperti sertifikat tanah yang belum dibalik nama, persoalan hak waris, hingga potensi risiko hukum akibat kepemilikan tanah yang tidak tertib administrasi. Melalui sosialisasi ini, peserta diajak memahami langkah-langkah yang tepat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Melalui kegiatan tersebut, GOW Tanah Laut berharap kesadaran hukum perempuan semakin meningkat, sehingga pengelolaan aset keluarga, khususnya tanah, dapat dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengapa Sertifikat Tanah Harus Dibalik Nama?
1. Memberikan Kepastian Hukum
Sertifikat atas nama sendiri adalah bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara, sehingga pemilik memiliki kedudukan hukum yang kuat.
2. Mencegah Sengketa di Kemudian Hari
Tanah yang masih atas nama orang lain (penjual, orang tua, atau ahli waris) rawan menimbulkan konflik, baik dalam keluarga maupun dengan pihak lain.
3. Melindungi Hak Pemilik Sah
Balik nama memastikan hak kepemilikan tidak mudah digugat atau diklaim pihak lain.
4. Memudahkan Pengurusan Waris
Jika terjadi peristiwa hukum seperti pewarisan, sertifikat atas nama sendiri akan mempermudah proses administrasi dan pembagian hak waris.
5. Memudahkan Transaksi Hukum
Tanah yang sertifikatnya sudah dibalik nama lebih mudah digunakan untuk jual beli, hibah, atau dijadikan jaminan pinjaman.
6. Menghindari Risiko Hukum
Sertifikat yang tidak dibalik nama berpotensi menimbulkan masalah hukum, termasuk kesulitan saat pemilik lama meninggal dunia.
Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Persiapkan Dokumen
Dokumen yang umumnya diperlukan:
– Sertifikat tanah asli
– Akta jual beli (AJB), akta hibah, atau surat keterangan waris
– KTP dan KK pemilik lama dan pemilik baru
– Surat kuasa (jika dikuasakan)
– Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika jual beli)
2. Pengurusan Melalui PPAT/Notaris
Proses balik nama dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berwenang sesuai wilayah tanah.
3. Penandatanganan Akta
Para pihak menandatangani akta peralihan hak (jual beli/hibah/waris) di hadapan PPAT atau notaris.
4. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN)
PPAT atau pemilik mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan melampirkan seluruh dokumen.
5. Proses Pemeriksaan dan Pencatatan
BPN melakukan pemeriksaan data yuridis dan fisik, kemudian mencatat perubahan nama pemegang hak dalam buku tanah.
6. Sertifikat Diterbitkan Atas Nama Pemilik Baru
Setelah proses selesai, sertifikat tanah diterbitkan atau diperbarui atas nama pemilik baru.
