
RDPU – Suasana RDPU di ruang rapat paripurna DPRD Tala membahas sengketa lahan antara warga Kintap dan KJW, Senin (9/2). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Kintap, Kecamatan Kintap, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Senin (9/2/2026).
RDPU digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tala dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra ST MH, bersama anggota Komisi I lainnya.
Dibahas Secara Terbuka dan Berimbang
RDPU dilaksanakan sebagai forum dialog terbuka untuk membedah persoalan secara transparan, objektif, dan berimbang.
Sengketa yang dibahas menyangkut klaim masyarakat Desa Kintap yang diwakili Syahrun dan kawan-kawan atas lahan seluas sekitar 800 hektare di wilayah perkebunan PT KJW, dengan alas hak segel atau sporadik.
Libatkan Instansi Terkait
Sejumlah instansi teknis dan unsur pemerintah turut diundang, di antaranya Kantor Pertanahan Tanah Laut, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas PUPRP, Pemerintah Kecamatan Kintap, serta pengamanan dari Polres Tanah Laut.
Kehadiran lintas sektor ini diharapkan memperkaya perspektif dan memperjelas posisi masing-masing pihak.
KJW Sampaikan Sikap Tertulis
Pada RDPU tersebut, pihak PT KJW tidak menghadiri rapat dan menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat resmi kepada DPRD Tala.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar tuntutan masyarakat diajukan melalui jalur hukum karena proses yang berjalan selama ini dinilai belum mencapai titik temu.

Langkah Lanjutan Penyelesaian
Komisi I DPRD Tala merekomendasikan agar masyarakat Desa Kintap melanjutkan komunikasi dengan pemerintah daerah melalui audiensi, berdasarkan kesepakatan bersama yang telah difasilitasi Forkopimda pada tahun 2023, termasuk mengaktifkan kembali tim yang dibentuk saat itu.
Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa disarankan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(inspirasitala.co.id/inspira)
