
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Tragedi pembunuhan tragis di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala), menjadi pengingat pahit bahwa konflik pribadi yang dibiarkan berlarut dapat berujung pada kekerasan ekstrem.
Di lingkungan camp pekerja yang seharusnya menjadi ruang aman untuk beristirahat dan saling mendukung, nyawa seorang pekerja berinisial B alias A justru melayang secara tragis pada Selasa malam, 30 Desember 2025.
Pelaku pembunuhan, H, bukan orang asing bagi korban. Keduanya telah lama saling mengenal dan bekerja di kawasan yang sama.
Bahkan, pelaku diketahui sebagai pihak yang mengajak korban bekerja di perusahaan karet di wilayah Imban.
Hubungan yang awalnya dilandasi kepercayaan itu perlahan retak akibat persoalan pribadi yang tidak pernah terselesaikan.
Kepolisian Resor Tanah Laut membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan tragis itu, Kamis (15/1/2026) siang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, sejak sore hari sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku H sudah berada di sekitar mess korban. Mess pelaku dan korban diketahui berada bersebelahan di kawasan PT Bridgestone.
Namun hingga malam, korban tak kunjung keluar. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk melaksanakan salat Maghrib dan menghadiri peringatan Isra Mikraj di mess rekan kerjanya.
Sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku kembali ke mess dalam kondisi emosi yang masih memuncak. Di ruang tengah mess, pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang tergantung di dinding.
Dengan membawa parang tersebut, pelaku mendatangi mess korban dan mengetuk pintu. Saat korban membuka pintu dan sempat bertanya, pelaku langsung menebas kepala korban satu kali.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar area camp. Namun pelaku terus mengejar dan menebas punggung korban lebih dari lima kali.
Korban akhirnya terjatuh tertelungkup di depan mess pekerja lain. Meski korban sudah tidak berdaya, pelaku kembali melakukan beberapa kali tebasan, masing-masing ke bagian badan, leher belakang, dan kepala belakang, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke mess. Selanjutnya, pelaku menuju arah Banua Enam sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, serta sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(inspirasitala.co.id/inspira)
