Jakarta, inspirasitala.co.id.- Selasa 10 Mei 2022 pukul 11:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa Edy Mulyadi.
Berdasarkan prees release yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sidang tersebut dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, yang tidak lengkap.
Hal itu Edy Mulyadi lakukan di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan Edy Mulyadi didakwa beberapa pasal, yakni Primair: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.
Pidana Subsidiair : Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lebih Subsidiair : Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Edy Mulyadi juga didakwa Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP. (Foto : Alinea.ID)
Rekomendasi Untuk Anda
Pj Bupati Tala Lantik 23 Kepsek SD
MCP Tanah Laut Tembus 79 Persen
Kejari Tala Ingatkan Seluruh ASN dan Perangkat Desa Agar Jaga Netralitas di Pilkada 2024