𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap 3 perkara peredaran narkoba, dalam kurun dua minggu terakhir.
Dari tiga kasus tersebut, sebanyak 3 tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Pertama di Tabanio, Kecamatan Takisung, Sat Resnarkoba Polres Tala berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial H alias E pada Selasa (21/11) di rumahnya di Jalan Banteng Desa Tabanio.
Saat diamankan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 0,63 (gram) beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu bundel plastik transparan, dompet, sedotan, handphone dan bok kaca mata.
Kemudian berselang dua hari, pada Jumat (24/11) Sat Resnarkoba Polres Tala kembali menangkap R Alias E (33) warga Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan. Pelaku diamankan di salah satu rumah warga setempat di Jalan Mustafa Idham.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan 6 paket sabu yang dibungkus plastic transparan dengan berat bersih 5,57 gram, 1 lembar plastic transparan,1 kotak rokok, dan unit handphone.
Selanjutnya, tidak sampai seminggu, tepatnya pada Kamis (30/11) Sat Res Narkoba Polres Tala kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yaitu ESH (26) Warga Asam-Asam, Kecamatan Jorong. Pelaku diamankan disalah satu rumah warga di Jalan A. Yani Km 123 desa Asam-Asam.
Disaat dilakukan penggeladahan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan 2 paket sabu terbungkus plastic klip dengan berat bersih 0,42 gram, uang tunai 300 ribu dan 1 Unit Handphone.
“Ketiga pelaku ini semuanya pengedar,” kata Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu May Felly Manurung, Senin (4/12/23) di Mapolres Tala.
Felly menerangkan penangkapan semua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sering mengedarkan narkoba diwilayahnya. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tala untuk diproses hukum sampai diadili nantinya,” ungkapnya.
Felly menambahkan, terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, barang bukti sabu diatas 5 gram dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Dibawah 5 gram pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polres Tanah Laut Gelar Upacara Kesadaran Nasional, Fokus pada Strategi Antisipasi Kriminalitas Tahun 2025
DPRD Tala Tinjau Lokasi Eks Tambang Arutmin di Riam Adungan. Ada Apa?
Polres Tanah Laut Laksanakan Commander Wish untuk Implementasi Program Kapolda Kalsel