𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 -Kedapatan mengedarkan pil dextromethorphan atau biasa disebut ‘buaya kuning’ membuat BA (43), berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu ditangkap, Jumat (1/12/23) oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tala.
“Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” kata Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu May Felly Manurung, Senin (4/12) di Mapolres Tala.
Felly menerangkan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan pil dextromethorphan berwarna kuning dirumahnya.
Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
‘Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 1.890 butir obat pil dextromethorphan berwarna kuning. Selanjutnya pelaku kita amankan ke Makopolres Tala guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara penuturan pelaku, BA yang bekerja sebagai karyawan gudang semen ini mengaku sudah menjual pil buaya kuning ini selama kurang lebih 5 tahun. Dalam sebulan ia berhasil menjual pil dextro sebanyak 60 kantong dengan isi 1.000 butir per kantongnya.
“Keuntungan per kantongnya 700 ribu rupiah,”ungkap BA.
<
p style=”text-align: left”>Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (𝗯𝗲𝗻)
Rekomendasi Untuk Anda
DPRD Tala Tinjau Lokasi Eks Tambang Arutmin di Riam Adungan. Ada Apa?
Polres Tanah Laut Laksanakan Commander Wish untuk Implementasi Program Kapolda Kalsel
Kapolres Tanah Laut Sambut Kunjungan Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 82 untuk Penelitian