Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Proses sidang terdakwa Syahrun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area kebun sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) beberapa waktu lalu terus bergulir.
Berdasarkan siaran pers tertulis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut ( Tala) yang diterima inspirasitala.co.id, bahwa pada hari Senin, tanggal 06 Juni 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilaksanakan sidang lanjutan atas nama terdakwa Syahrun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.
Dalam agenda persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari ATR BPN guna mendengarkan hasil dari pemeriksaan setempat yang dilakukan pada persidangan sebelumnya.
Ahli menerangkan yang pada pokoknya bahwa aksi pencurian yang dilakukan terdakwa berada diluar HGU tetapi masih dalam kadastral yang ada di PT. KJW
Sidang selanjutnya Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menyampaikan Tuntutan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
Rekomendasi Untuk Anda
Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Angsau Titipkan Uang Pengganti ke Kejari Tala
Pj. Bupati Tala Ikut Aksi Bersih-bersih di Terminal dan Pasar
MTSN 2 Tala Resmi Sandang Status SSK dan SRA