TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (15/3/22) mengeluarkan siaran pers tertulis yakni 2 (Dua) orang diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (Kite) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai dengan 2021.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Puspenkum, Selasa 15 Maret 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai denganTahun 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas;
BNTP selaku Mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Sekda Tala Pimpin Rakor Persiapan Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
Satpolairud Polres Tanah Laut Laksanakan Penanaman Pohon dalam Rangka Ketahanan Pangan
DPD BKPRMI Tala Berikan Bantuan Ratusan Paket Bahan Pokok Kepada Para Guru TPA Korban Terdampak Banjir