TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.– Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (15/3/22) mengeluarkan siaran pers 3 (Tiga) orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Puspenkum, Selasa 15 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MYA selaku BOSM PT Bank Syariah Indonesia KCP Wonogiri Sudirman, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
JA selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Tahun 2010 s/d Maret 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Rekomendasi Untuk Anda
Pj. Bupati Tala Gelar Coffee Morning
Resmi Jabat Pj. Bupati Tala, Kekeringan Jadi Salah Satu Yang Akan Diperhatikan Secepatnya Oleh Syamsir Alam
Syamsir Rahman Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Tala