Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Warga Desa Asam-Asam Berhasil Ditangkap.

Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Sembilan orang diduga pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, semuanya berhasil di tangkap polisi.

Ke sembilan orang tersebut yaitu RSM (47), AJ (66), SD (20), SG (20), MJ (26), MT (28), AS (30), RD (26), dan JR (48).

RSM ditangkap di Trans Telaga Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari. AJ, SG, AS, SD dan MT di tangkap di Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin, dan MJ ditangkap di Jalan Kasturi, Banjarbaru. RD menyerahkan diri Ke Polsek Bati-Bati. Semuanya ditangkap dan diamankan dihari yang sama pada Senin (6/6). Sementara itu, pelaku JR menyerahkan diri ke Polres Tala pada besoknya Selasa (7/6).

Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Rofikoh Yunianto mengungkapkan, ke sembilan orang itu merupakan tersangka pelaku pengeroyokan, penganiayaan terhadap Muhdi (57) hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Kejadiannya didepan rumah korban Jalan Lokwihang RT 12 Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong pada Minggu 5 Juni 2022,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Hasanuddin dan Kapolsek Jorong Andik Aryanto pada konferensi pers di Lobi Mapolres Tala. Kamis (9/6/22).

Kapolres mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Saya himbau tidak ada hal hal yang dilakukan yang bisa menimbulkan Kamtibmas tidak kondusif, percayakan semuanya kepada Polres Tala, Alhamdulillah pelakunya sudah kita tangkap semuanya,” kata Rofikoh.

Kapolsek Jorong, AKP Andik Aryanto menambahkan, kasus ini diduga bermula dari permasalahan lahan, dimana pelaku dan korban saling mengklaim itu miliknya.

“Untuk lahan, kita tidak bisa memastikan apakah itu lahan sawit atau batu bara, yang pastinya dari pengakuan para pelaku itu permasalan lahan,” ucapnya.

“Lahan yang disengketakan sekitar 30 hektaran didaerah Rangkan Desa Asam-Asam” kata Andik.

Ke sembilan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 170 Ayat (2) ke – 3 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dan atau 12 tahun.

(Ben)