TANAH LAUT, inspirasitala.co.id– Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut ternyata tidak berhenti. Kabar terkini, kasus tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Laut.
Oknum ASN berinsial Y itu pun sudah diamankan pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12/2024), Kanit Tipidkor Polres Tala Iptu Sulaimi mengatakan, Y berhasil diamankan pada Senin (2/12/2024) di Banjarmasin.
“Oknum tersebut berhasil kita amankan pada 2 Desember 2024 di Banjarmasin setelah mangkir dari panggilan,” ujarnya.
Tak ada motif khusus, Y mengajak para ASN untuk tidak memilih salah satu paslon dalam Pilbup Tala 2024 dan rekaman suaranya pun tersebar. Hal ini tentunya menyebabkan kerugian bagi paslon yang disebutkan.
”Oknum ASN bukan tim sukses salah satu paslon dan dari pengakuannya melakukan hal ini berdasarkan hati Nurani,” ujarnya lagi.
Usai berhasil mengamankan Y, penyidik langsung melakukan rapat bersama stakeholder sentra Gakkumdu Tala terkait berkas dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut. Kasi Pidum Kejari Tanah Laut, Harry Fauzan mengungkapkan hasil rapat tersebut sudah diketahui.
“Dari hasil rapat tersebut, berkas kasus tersebut sudah layak untuk naik ke tahap I di Kejaksaan dan akan kami cek kelengkapan berkasnya sampai 3 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah akan naik ke tahap selanjutnya atau harus dilengkapi lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Tala, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.
“Jadi kita tunggu hasilnya di hari Jumat, apakah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan langsung atau dilakukan perbaikan,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (7/11/2024) Y dilaporkan tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tala Nomor Urut 1, H Rahmat Trianto dan H Muhammad Zazuli ke Bawaslu Tala.
Oknum ASN ini dilaporkan diduga tidak netral dan mengkampanyekan Paslon Nomor urut 2 menggunakan fasilitas pendidikan.
Tim kuasa hukum RaZa mendapati satu buah video disosial media IG dan Tiktok yang berisi ajakan dari oknum ASN berinisial Y.
Video yang hanya berisikan suara itu berisi ajakan kepada guru-guru di SDN di Wilayah Batu Ampar untuk mengkampanyekan dan mendukung paslon 02.
Tim kuasa hukum RaZa juga menyayangkan bahasa-bahasa ajakan yang digunakan oknum ASN berinisial Y itu. Bahkan, menurut kuasa hukum RaZa, hal tersebut berisikan ujaran kebencian.
“Di video tersebut juga, oknum ASN ini menyampaikan bahwa Paslon 01 bukanlah asli orang Tanah Laut dan didukung oleh salah satu tokoh tenar Kalsel, dan dinilai dapat merugikan masyarakat Tala,” jelas Tim kuasa hukum RaZa, Taufikurrahman.
Dengan bukti itu, Taufikurrahman melaporkan oknum ASN berinisial Y itu berdasarkan Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 1.
“Padahal netralitas ASN sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ungkapnya. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Polsek Kurau Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Kurau
Presiden Prabowo Akan Lantik Haji Rahmat – Haji Uli Beserta 269 Kepala Daerah di Istana Merdeka Jakarta
Ringkankan Beban, Pemkab Tala Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir