
SABU – Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasat Resmarkoba Iptu M Firmansyah, dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan memperlihatkan barbuk sabu pada press rilis di mapolres setempat, Selasa (17/3) siang.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pelaihari tak berkutik saat aparat Satresnarkoba Polres Tanah Laut meringkusnya di kediaman sendiri.
Perempuan berinisial LA (24) itu diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Bumi Tuntung Pandang.
Penangkapan LA menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam rangkaian operasi narkoba yang digelar sejak 1 Februari hingga 7 Maret 2026.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil membongkar 14 kasus dan mengamankan 20 tersangka.
Ditangkap di Rumah, Sabu dan Timbangan Diamankan
LA, warga Desa Kampung Baru, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Saat penggerebekan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 26,28 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, dompet, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total 20 Tersangka, Ratusan Gram Sabu Disita
Selain LA, polisi juga mengamankan 19 tersangka lainnya yang semuanya laki-laki. Dari seluruh kasus, barang bukti yang disita mencapai 656,59 gram sabu.
Tak hanya itu, aparat turut menyita uang tunai Rp12 juta, satu unit mobil, dan delapan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ramadan, Peredaran Tetap Jalan
Pengungkapan kasus juga terjadi selama bulan suci Ramadan. Dalam rentang 19 Februari hingga 7 Maret 2026, polisi kembali mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 594,84 gram.
Sebagian besar sabu yang disita telah dimusnahkan, dengan menyisakan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Jika dihitung, jumlah sabu yang diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 16.250 orang, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp820 juta.

Kasus Menonjol di SPBU
Pengungkapan lainnya terjadi di kawasan SPBU Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang.
Dua tersangka, AG alias G dan rekannya, diringkus saat diduga hendak bertransaksi.
Dari lokasi itu, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bersih sekitar 300 gram, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan pendukung.
Modus Ranjau Masih Digunakan
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengungkapkan, para pelaku umumnya menggunakan modus “ranjau”.
Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pelaku hanya berkomunikasi melalui telepon, lalu barang diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.
Kapolres: Tak Ada Ampun untuk Narkoba
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sekecil apa pun informasi, segera laporkan. Tidak ada toleransi untuk narkoba di Tanah Laut,” tegasnya.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
