Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

H Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOS

𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗟𝗮𝘂𝘁, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱 -Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong, H menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/11/22), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

H menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021 senilai Rp 265. 158.192,- dari jumlah anggaran dana bos pada tahun 2021 sebesar 1.135.000.000.

Atas perbuatan yang dilakukannya terdakwa di dakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur, S.H melalui siaran pers tertulisnya Jumat (25/11/22). 

Kasi Intel mengungkapkan, bahwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, pihak Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Karena mereka menilai dakwaan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tutupnya.(𝗕𝗲𝗻)