
KASI Intel Kodim 1009/TLa Kapten Jimmy Arvith menyerahkan kunci kontak ekskavator peti kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Tala, Kamis (22/1) sore menjelang petang.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Penanganan kasus penambangan emas ilegal di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus bergulir.
Satu unit alat berat jenis ekskavator yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal tersebut kini resmi diserahkan kepada aparat kepolisian untuk kepentingan penyidikan, Kamis (22/1/2026) sore.
Ekskavator tersebut tiba di Mapolsek Pelaihari, Jalan A Syairani, Pelaihari, menjelang petang setelah ditarik dari lokasi penertiban.
Serah Terima Antar Aparat
Penyerahan alat berat dilakukan oleh Kasi Intel Kodim 1009/Tanah Laut Kapten Jimmy Arvith yang mewakili Komandan Kodim kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Tanah Laut Ipda Aini mewakili Kasat Reskrim Polres Tanah Laut.
Serah terima ditandai dengan penyerahan kunci kontak ekskavator dan berita acara resmi.

EKSKAVATOR – Inilah alat berat yang ditemukan tim Forkopimda Tala pada giat penertiban penambangan emas ilegal di Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1).
Spesifikasi Alat Berat
Ekskavator yang diamankan berukuran besar dengan warna dominan hitam dan hijau.
Pada bagian lengan tertera merek Zoomlion, sementara di bodi samping tertulis kode ZE215E, menandakan jenis alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tindak Lanjut Penertiban Forkopimda
Kapten Jimy menjelaskan, alat berat tersebut merupakan temuan di lapangan saat tim Forkopimda Tanah Laut melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Bajuin.
Operasi ini menyasar dua desa yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas tambang tanpa izin yaitu di Pemalongan dan Tanjung.
“Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Tanah Laut,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Masyarakat
Penertiban, lanjut Kapten Jimy, merupakan tindak lanjut dari laporan warga kepada Bupati Tanah Laut terkait maraknya aktivitas tambang ilegal.
Menyikapi laporan tersebut, Bupati segera berkoordinasi dengan Dandim 1009/Tanah Laut dan Kapolres Tanah Laut untuk melakukan langkah penertiban.
“Atas arahan dan petunjuk Bupati Tanah Laut, alat berat hasil penertiban ini kemudian diserahkan ke Polres Tanah Laut untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
(inspirasitala.co.id/inspira)
