
DITILANG – Personel Satlantas Polres Tala mengamankan dan menilang puluhan kendaraan roda dua pada giat, Minggu (1/3) pagi, di Takisung.
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Sebanyak 68 kendaraan ditilang dalam operasi Quick Respons yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Laut di kawasan Pantai Takisung, Minggu (1/3/2026) pagi.
Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan dan membahayakan pengunjung kawasan wisata tersebut.
Operasi yang dimulai sejak pukul 06.00 Wita itu dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo bersama personel gabungan.
68 Kendaraan Diproses Tilang
Kasat Lantas menegaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.
“Kami antisipasi balap liar karena sudah banyak keluhan dari masyarakat Takisung yang merasa terganggu. Jadi kendaraan yang berpotensi digunakan kami amankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang terjaring langsung diproses melalui mekanisme tilang.
Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi surat-surat serta mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar teknis sebelum dapat diambil.
“Mulai dari knalpot harus standar, ada spion, dan ban tidak boleh yang tidak sesuai spesifikasi. Semua harus dilengkapi sebelum bisa diambil,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Bukan Kali Pertama
Penindakan serupa bukan kali pertama dilakukan aparat di kawasan tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu (22/2/2026), kerumunan remaja sempat terpantau di dekat pesisir pantai Desa Takisung. Video keramaian itu bahkan menyebar cepat di grup media sosial.
Saat itu, personel Polsek setempat bersama unsur TNI mendatangi lokasi dan memberikan arahan agar para remaja tidak melakukan kegiatan melanggar hukum, termasuk balap liar. Setelah diberikan imbauan, mereka membubarkan diri.
(inspirasitala.co.id/ins-01)
