
RAKOR – Rapat koordinasi Pemkab Tala bersama tim BPK terkait pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (2/2)
INPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyatakan kesiapan penuh menghadapi pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesiapan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama tim BPK yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanah Laut, Senin (2/2/2026).
Pemeriksaan interim ini akan berlangsung selama 28 hari, mulai 1 hingga 28 Februari 2026, dan menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan LKPD sebelum penilaian akhir atas laporan keuangan daerah.
Asisten III Setda Tanah Laut Drs Rudi Ismanto MSi, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah diminta kooperatif serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Pemkab Tanah Laut siap mendukung penuh pemeriksaan interim ini dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diperlukan dapat disajikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan interim menjadi momentum evaluasi awal guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah sebelum pemeriksaan terinci dilakukan.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Interim BPK, Tofan Iriawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk menilai sejumlah aspek krusial, di antaranya Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Selain itu, tim BPK juga akan melakukan pengujian terbatas terhadap transaksi dan saldo akun tertentu pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemeriksaan interim ini penting untuk memetakan potensi permasalahan sejak dini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebelum pemeriksaan LKPD secara menyeluruh,” jelas Tofan.
Sebagai informasi, pemeriksaan LKPD oleh BPK menjadi dasar penilaian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga opini lainnya.
Pemerintah daerah yang mampu menindaklanjuti rekomendasi BPK secara konsisten dinilai memiliki tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.
Melalui pemeriksaan interim ini, Pemkab Tanah Laut berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan sejalan dengan prinsip akuntabilitas serta transparansi publik.
Detak Pemeriksaan Interim
– Durasi pemeriksaan interim: 28 hari
– Waktu pelaksanaan: 1–28 Februari 2026
– Fokus pemeriksaan:
– Sistem Pengendalian Intern (SPI)
– Kepatuhan terhadap regulasi
– Tindak lanjut temuan BPK sebelumnya
– Uji terbatas transaksi dan saldo akun
– OPD terkait: Inspektorat, BPKAD, PUPR, Dinkes, Disdik, Sekretariat DPRD, RSUD Kurau, RSUD H Hadji Boejasin
(inspirasitala.co.id/inspira)
