
GIAT penertiban peti ilegal di kawasan hutan Desa Riam Adungan oleh Polhut Dishut Kalsel, Minggu (7/12).
INSPIRASITALA.CO.ID, PELAIHARI – Komitmen Bupati Tanahlaut (Tala) H Rahmat Trianto dalam memberantas praktik tambang emas ilegal (PETI) kembali ditegaskan.
Sejak awal menerima laporan aktivitas penambangan mekanis di kawasan hutan produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, beberapa pekan lalu, H Rahmat langsung menggerakkan lintas institusi untuk melakukan aksi cepat.
Peringatan keras dilontarkan Bupati. Berdasar data, Selasa (9/12/2025), beberapa pekan lalu personel Kodim 1009/Tanah Laut bergerak ke lokasi melakukan penghentian aktivitas tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan produksi tersebut.
Langkah tegas itu berlanjut pada Hari Minggu kemarin, ketika Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan menertibkan lokasi PETI tersebut.

Sejumlah peralatan pertambangan yang ditinggalkan pelaku disita dan dievakuasi. “Penertiban kemarin menyita alat-alat. Itu bantuan dari polisi hutan,” ucap Bupati H Rahmat.
Sejak awal, Rahmat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Begitu informasi PETI mencuat, ia langsung berkoordinasi dengan Kodim 1009/Tanah Laut, Kejaksaan Negeri Tala, dan Dinas Kehutanan Kalsel, hingga aparat desa untuk memastikan penindakan berjalan cepat dan terukur.

Pada Hari Minggu kemarin, patroli terpadu yang dipimpin Kepala KPH Tanah Laut Rudiono Herlambang menyisir area hutan produksi yang sebelumnya diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat, jejak operasi terlihat jelas: pondok pertambangan terbengkalai, alat berat rusak, dan sejumlah perlengkapan ditinggalkan begitu saja.

Aparat mengamankan keong tromol, mesin genset, selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, hingga sepatu boot. Dua mesin dumping terpaksa ditinggalkan karena rusak parah.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Dishut Kalsel untuk pendataan dan proses hukum lanjutan. Lokasi tambang juga dipasangi garis polisi serta spanduk larangan.
Aktivitas PETI di Riam Adungan ini pertama kali terpantau sejak akhir Oktober 2025 setelah adanya laporan masyarakat. Patroli berkala dan pemasangan tanda peringatan telah dilakukan, namun pelaku tetap berupaya masuk ke kawasan hutan produksi.

H Rahmat menilai langkah penertiban ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan maupun keselamatan warga. Ia memastikan koordinasi antara pemkab, kehutanan, dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat.
“Setiap dugaan PETI harus ditindak. Kita ingin hutan kita aman dan tidak lagi ada aktivitas merusak,” tegasnya.

Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra turut menegaskan bahwa penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan hutan dari praktik ilegal.
Identitas pemilik aktivitas tambang masih dalam pendalaman, sementara patroli lanjutan dijadwalkan untuk memastikan kawasan benar-benar steril.

Dinas Kehutanan Kalsel, KPH Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, serta aparat Desa Riamadungan kini terus mengumpulkan informasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Upaya berkelanjutan ini sejalan dengan komitmen Bupati H Rahmat Trianto: PETI harus diberantas hingga ke akar-akarnya, dan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penertiban lapangan.

2 thoughts on “Bupati H Rahmat Gerak Cepat Koordinasi Aksi Cepat Berantas PETI, Patroli Gabungan Sita Peralatan Tambang di Riam Adungan”