TANAH LAUT, inspirasitala.co.id – Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers kasus penembakan di Jalan Raya Takisung, Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Minggu (30/3/25) siang.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, didampingi Wakapolres Andri Hutagalung, dan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo menyampaikan dalam insiden tragis tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan tersangka penembakan berinisial Su. Su melakukan penembakan terhadap korban SA menggunakan senjata api rakitan. Tembakan tersebut mengenai bagian rusuk kanan korban, tepat di bawah ketiak, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di dalam perjalanan ke RSUD H Boejasin Pelaihari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika tersangka Su bersama anaknya, JA, datang ke Desa Benua Lawas untuk mencari istrinya, RIS, Istri tersangka diduga pergi bersama korban, SA. Saat itu, tersangka melaporkan perihal kepergian istrinya kepada Kepala Desa Benua Lawas.
Kemudian, Kepala Desa meminta tersangka menunggu di Kantor Desa, sementara ia pergi untuk menjemput RIS Setelah sekitar lima menit, Kepala Desa tiba bersama istri tersangka. Tak lama kemudian, korban SA datang ke lokasi. Melihat kehadiran tersangka, korban langsung menjatuhkan sepeda motornya dan mencoba melarikan diri ke arah belakang Kantor Desa.
“Tersangka yang telah menyiapkan senjata api rakitan dari rumah segera mengejar korban. Saat korban berlari, ia terhenti setelah bertemu dengan anak tersangka, Jam. Dalam situasi tersebut, dari jarak sekitar 8 meter, tersangka menembakkan senjata api rakitan ke arah korban, yang membuatnya roboh di tempat,” kata Kapolres.
Setelah insiden tersebut, tersangka Su ditangkap sekitar pukul 13.40 Wita, hanya beberapa menit setelah kejadian, di depan Kantor Desa Benua Lawas oleh anggota Polsek Takisung. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 buah senjata api rakitan
• 34 bungkus korek api kayu
• 1 buah buku nikah
• 5 buah potongan bahan proyektil timah yang belum dipakai
• 1 kotak peluru senapan angin
• Sabut kelapa
• Pipa untuk memasukkan bubuk mesiu
• 1 buah kawat untuk memadatkan mesiu
• Pecahan proyektil yang ditemukan di tubuh korban
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari penembakan ini adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
