Jakarta, inspirasitala.co.id.- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dan atau pnyelewengan dalam penggunaan dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020, Rabu (15/6/22) lalu.
Berdasarkan siaran pers tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang diterima media ini, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AH selaku General Manager (GM) Ready Mix, diperiksa saat saksi selaku Manager Produksi Precast II PT Waskita Beton Precast, terkait dengan kontrak dan pekerjaan Tol KLBM.
2. SMR selaku Direktur Operasional PT Semut Tama Langgeng, PTE, Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast.
3. MRT selaku Direktur Utama PT Semut Tama Langgeng, PTE. Ltd, diperiksa terkait dengan pemesanan atau order pengaman pantai (Tetrapod) ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 s/d tahun 2020 dan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020. (Rill/Foto : Istimewa).
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati