TANAH LAUT, inspirasitala.co.id.- Bantuan dana hibah merupakan salah satu bentuk Kepedulian pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, para penerima hibah harus mengetahui kewajibannya terhadap penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tala H. Hairul Rijal saat membuka secara resmi Sosialisasi Bantuan Hibah Bagi Penerima Hibah Tahun 2022, Kamis (24/2/2022) pagi di Gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari.
“Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, kegiatan sosialisasi bagi penerima hibah ini merupakan usaha-usaha agar penerima hibah mengetahui akan kewajibannya tersebut”, ungkapnya.
Diharapkan melalui sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses penyaluran dan pemberian hibah maupun bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan demikian prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial dapat terkendali”, tutupnya.
Diketahui penerima bantuan hibah Tahun Anggaran 2022 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tala sejumlah 115 organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang dipergunakan untuk pembangunan atau rehab masjid, langgar, pondok pesantren, yayasan dan pembelian sarana prasarana untuk grup maulid habsy, majelis ta’lim dan rukun kematian.
Prokopim/Ben
Rekomendasi Untuk Anda
DPRD Tala Tinjau Lokasi Eks Tambang Arutmin di Riam Adungan. Ada Apa?
Polres Tanah Laut Laksanakan Commander Wish untuk Implementasi Program Kapolda Kalsel
Kapolres Tanah Laut Sambut Kunjungan Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 82 untuk Penelitian