Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Bertempat di Pengadilan Negeri Pelaihari telah dilaksanakan sidang lanjutan atas nama terdakwa Syahrun yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Selasa (24/5/22).
Berdasarkan siaran pers tertulis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) dalam agenda persidangan tersebut terdakwa syahrun menghadirkan saksi yang meringankan dirinya yaitu Kepala Desa Kintap.
“Saksi menerangkan adanya janji dari PT. KJW terhadap masyarakat Desa Kintap yang belum dipenuhi terkait lahan yang diberikan kepada masyarakat untuk Cadangan Area Pertanian,” ungkap Ramadani, Kajari Tala.
Pada sidang selanjutnya, kata Ramadani, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mendatangkan Ahli pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022.
Rekomendasi Untuk Anda
Sambut Hari Raya Idul Fitri, BPD Alur Berbagi Paket Lebaran Kepada Warga Membutuhkan
H Rahmat Sambut Wagub Kalsel dalam Safari Ramadhan 2025 di Kabupaten Tala
Safari Ramadhan di Bati-Bati, Pemkab Tanah Laut Salurkan Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih