𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱-
AP harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari. Lelaki 27 tahun warga Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut itu dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
AP yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pelaihari pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 17.00 WITA di depan portal jalan PTPN 13 Desa Pemuda, Pelaihari.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut pihaknya langsung melakukan lidik di lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP.
“Saat kami melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, kami temukan satu paket kecil sabu dekat kakinya dan ia mengakui barang itu miliknya” kata Ipda Benny kepada media ini, Selasa (20/6) di Pelaihari.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0, 28 gram atau berat bersih 0,04 gram, 1 buah Handphone merk Redmi C11 warna hitam dan 1 buah kotak rokok merk LIOX MENTHOL warna hijau kombinasi putih.
Sebagai informasi, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu Unit Reskrim Polsek Pelaihari juga mengamankan 1 dan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda. (Ben)
Rekomendasi Untuk Anda
Resmi Jabat Pj. Bupati Tala, Kekeringan Jadi Salah Satu Yang Akan Diperhatikan Secepatnya Oleh Syamsir Alam
Syamsir Rahman Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Tala
Ditandai Peletakan Batu Pertama Oleh Bupati, Pembangunan Terminal Tipe C di Pelaihari Resmi Dimulai