Tanah Laut, inspirasitala.co.id.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut (Tala) dibantu Polda Kalsel dan Polres Banjar ringkus 3 orang pria yang diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP dan Ijazah palsu
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti, berupa puluhan SIM B2 Umum dan Ijazah, serta peralatan cetak.
“Kasus ini terungkap awalnya ketika anggota sedang melakukan penertiban (razia) dan ada menemukan dari salah seorang warga menggunakan SIM B2 Umum yang dicurigai palsu,” ucap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kasat Reskrim AKP Hassanuddin saat press release ungkap kasus Sat Reskrim pada Kamis (21/4/22) di Lobi Mapolres Tala.
Kemudian, kata Kapolres, dilakukanlah pemeriksaan lebih lanjut terhadap SIM B2 Umum tersebut. Setelah tahu memang SIM B2 Umum yang didapati itu palsu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan, hingga sekitar satu bulan lamanya petugas berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
Menurut Kapolres, bahwa untuk pembuatan SIM B2 Umum terbilang cukup sulit, dan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Adapun tiga pelaku berinisial HD selaku pembuat SIM dan Ijazah serta KTP palsu, sedang tersangka berinisial SJ dan MD selaku perantara.
“Untuk tersangka HD pelaku utama dan SJ merupakan warga astambul Martapura Kabupaten Banjar, sedangkan untuk tersangka SJ Warga Kecamatan Tambang Ulang,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin, terungkap kasus ini tidak sengaja.
“Saat itu anggota Polsek Takisung melakukan razia vaksin, dan pada saat pemeriksaan petugas ada menemukan salah satu warga menunjukan SIM B2 Umum, yang diduga palsu, hingga dilakukanlah penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka HD, bahwa pembuatan SIM B2 Umum palsu yang ia lakukan atas insiatif sendiri.
“Keuntungan yang didapat untuk satu SIM B2 Umum palsu dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu,”ucapnya.
HD mengakui, apa yang ia lakukan melanggar hukum, namun menurutnya itu digunakan hanya untuk dalam lokasi tambang saja.
“Ya saya tahu itu salah, tapi itu digunakan hanya dalam lokasi kerja,”dalihnya
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau selama lamanya 8 tahun.
Rekomendasi Untuk Anda
Menangkan RaZa, RPD Tala Gerak Cepak Dirikan Posko Militan
Jadi Tuan Rumah Gowes Kemenkumham, Rutan Pelaihari Dapet Dukungan Penuh Dari BRI
Pj Bupati Tala Resmikan Pura Dalem Prajepati