Inspirasi Tala

Positif dan Inspiratif

Restorativ Justice, Kejari Tala Hentikan Penuntutan Perkara Penadah HP Curian

𝗧𝗔𝗡𝗔𝗛 𝗟𝗔𝗨𝗧, 𝗶𝗻𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝗹𝗮.𝗰𝗼.𝗶𝗱- Warga Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Bahrani alias Anang (48) akhirnya menghirup udara bebas setelah segala tuntutan hukum dihentikan.

Bahrani yang bekerja tukang las ini sebelumnya disangkakan atas tindak pidana penadahan barang curian berupa satu unit telepon seluler atau HP sebagaimana dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Penghentian tuntutan hukuman itu setelah disetujui JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala restorative justice (RJ) ditetapkan pada Kamis (2/11/23). 

Kemudian Kejari Tala menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan RJ.

Lalu pada hari ini, Senin (6/11/23) atas dasar penetapan JAM Pidum Kejagung RI, Kepala Kejari (Kajari) Tala Teguh Imanto melakukan pelaksanaan penetapan RJ terhadap terdakwa Anang di rumah RJ, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari. 

“Syarat-syarat untuk dilakukan restorativ justice atau penghentian penuntutan ini memenuhi makanya pada hari ini kami sampaikan pada khalayak ramai bahwa perkara ini kami hentikan secara restorativ justice,” kata Kajari Tala, Teguh Imanto, didamping Kasi Pidum, Harry Fauzan kepada awak media. 

Teguh Imanto menjelaskan, adapun alasan yang pihaknya jadikan penghentian penuntutan kepada terdakwa yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, terdakwa telah meminta maaf kepada Hari Ansyari (korban) dan korban sudah memberikan maaf kepada terdakwa. 

“Pada saat acara perdamaian itu masing masing saksi yang hadir juga menyambut baik. Artinya turut mendukung, menyaksikan dan ikut menyetujui,” jelasnya. 

Teguh Imanto menambahkan, kronologis perkara yang menjerat Bahrani ini bermula dari saat Bahrani bekerja didatangi Indra Lukmana dengan memberikan sebuah HP, karena diketahui Indra sedang membutuhkan HP untuk komunikasi dengan keluarganya. Sementara itu karena Bahrani memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak mampu membeli, kesempatan ini dimanfaatkan Indra untuk memberi HP. 

“Setelah pagi harinya memberi HP, Indra ini pada sore harinya meminta sepeda rusak yang dimiliki Bahrani. Bahrani ini tidak keberatan sepedanya diminta, karena pada paginya sudah diberi HP, ” kata Kajari. 

Ternyata HP yang diberikan Indra kepada Bahrani ini hasil dari pencurian pada bulan Mei disebuah toko atau warung di Benua Lawas. 

“Jadi Indra ini ternyata pada bulan Mei itu membobol warung milik Hari. Dia mengambil HP dan barang lainnya. Dan pada tanggal 2 Agustus itulah baru diserahkan kepada Bahrani,” pungkasnya.

<

p style=”text-align: justify”>Sebagai informasi, Kejari Tala di tahun 2023 ini sudah melaksanakan 4 kali RJ. 3 kasus Laka Lantas dan 1 Perkara Penadah. (Ben) 

About Author

%d blogger menyukai ini: